Selasa, 15 Maret 2011

Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia

A.Badan Usaha
1.Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi pelayanan bagi masyarakat.Disebut Kesatuan Yuridis karena pada umumnya Badan Usaha berbadan hukum dan disebut Ekomomis karena faktor-faktor produksi yang terdiri dari Sumber Daya Alam,Modal dan Tenaga Kerja dikobinasikan untuk mendapatkan laba atau memberi pelayanan bagi masyarakat.
2.Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan
Perusahaan adalah Kesatuan Teknis dalam produksi yang tujuannya menghasilka barang dan jasa.
TUJUAN:
-Badan Usaha:Mencari laba atau memberi pelayanan
-Perusahaan:Menghasilkan barang da jasa
FUNGSI:
-Badan Usaha:Kesatuan organisasi untuk mengurus perusahaan
-Perusahaan:Alat badan usaha untuk mencapai tujuan
BENTUK:
-Badan Usaha:Yuridis/hukum
-Perusahaan: Unit Produksi
B.Jenis Badan Usaha
1.Pengelompokan berdasarkan Kegiatan yang dilakukan
a.Bidang Ekstraktif:mengambil yang tersedia di alam
Contoh:PT.Pertamina
b.Bidang Agraris:Mengolah alam dengan cara menanam tumbuh-tumbuhan
contoh:PT.Perkebunan Negara
c.Bidang Industri:Mengubah bentuk dr bahan mentah menjadi barang setengah njadi/barang jadi
contoh:PT.Kimia Farma
d.Bidang Perdagangan:Menjual/Membeli barang dengan tidak mengubah bentuknya
contoh:PT.Matahari
e.Bidang Jasa:Menyediakan jasa bagi masyarakat
2.Pengelompokan terhadap Kepemilikan Modal
a.BUMS:Badan Usha yang modalnya dimiliki leh pihak swasta dan mmiliki tujuan utama yaitu mencari laba
-BUMS dalam negeri:Modalnya dimiliki masyarakat dalam negeri
-BUMS asing:Modalnya dimiliki oleh masyarakat luar negeri
b.BUMN:Badan Usaha yng modalnya dimiliki oleh negara/pemerintah umumnya untuk melayani masyarakat
Contoh:PT.Kereta Api (Persero)
c.BUMD:Badan Usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah umumnya melayani keperluan daerah setempat tapi tidak tertutup kemungkinan pelayanannya keluar dari area itu
contoh:Bank Pembangunan Daerah
d.Badan Usaha Campuran:Badan Usaha yang Modalnya sebagian dimiliki oleh pihak swasta dan yang sebagiannya lagi dimiliki oleh negara atau pemerintah.Keuntungan dibagi sama Rata sesuai dengan proporsi kepemilikan modal
contoh:PT.Pembangunan Jaya
3.Pengelompokan Badan Usaha menurut Wilayah Negara
a.Penanaman Modal Dalam Negeri:Badan Usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat negara itu sendiri
b.Penanaman Modal Asing:Badan Usaha milik Masyarakat Luar Negeri yang ada di Indonesia
C.Berbagai Bentuk Badan Usaha
1.Bentuk-Bentuk Badan Usaha
a.BUMN:
-Persero:BUMN yang berbentuk PT yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki NKRI agar barang dan jasa yang bermutu tiggi dapat bersaing kuat.
-Perum: BUMN yang berbentuk PT yang modalnya tidak terbagi dalam saham tujuannya untuk menyediakan barang dan jasa untuk masyarakat dengan harga yang terjangkau.
Contoh:Perum Bulog
b.BUMS:
+Badan Usaha Perorangan:Semua hal Perusahaan dimiliki dan ditanggung oleh satu orang
+Badan Usaha Persekutuan:
-Firma:Didirikan oleh beberapa orang dengan nama bersama
-CV/Persekutuan Komanditer:Didirikan oleh beberapa orang yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.Sekutu aktif yang mengelola Perusahaan dan Sekutu Pasif yang menyediakan modal
+PT:Badan Usaha yang didirikan oleh beberapa orang yang modalnya terbagi atas saham-saham
Peran BUMS:
-Sebagai Mitra BUMN
-Sebagai penambah produksi nasional
-Sebagai pembuka lap.kerja
-Sebagai penambah kas negara dan pemacu pendapatan
c.Koperasi:Badan Usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
2.Bentuk-bentuk Badan Usaha lainnya
a.Gabungan Vertikal:Badan Usaha yang disatukan karena urut-urutan hubungan kegiatan
Keuntungan:
-Bahan Dasar Pasti karena sudah merupakan bagian dari perusahaan
-Persaingan berkurang karena pemasok bahan dasar merupakan bagian dari perusahaan
b.Gabungan Horizontal:Badan Usaha yang memiliki kegiatan bersama dan memiliki tujuan tertentu
+Trust:Gabungan dari beberapa Badan Usaha yang disatukan menjadi Badan usaha yang lebih kuat
+Kartel:Gabungan dari beberapa Badan Usaha untuk tujuan tertentu
-Kartel Daerah
-Kartel Produksi
-Kartel Harga
-Kartel Kondisi/syarat
-Kartel Pembagian Keuntungan
+Holding Company:Penggabungan Badan Usaha satu dengan yang lainnya dengan cara membeli sebagian besar saham
+Concern: Penggabungan Badan Usaha satu dengan yang lainnya ditujukan untuk mengatasi masalah pembelanjaan
3.Pertimbangan pemilihan Badan Usaha
a.Modal yang diperlukan
Jika modal yang ada sedikit lebih baik pilih Badan Usaha Perorangan tetapi jika yang ada banyak lebih baik memilih PT
b.Bidang Usaha/Kegiatannya
Jika Kegiatan difokuskanpada bidang perdagangan maka pilihlah Badan Usaha Perorangan atau Persekutuan tetapi jika difokuskan pada bidang industri lebih baik memilih PT
c.Tingkat Resiko yang dihadapi
Jika resiko yang ada kecil lebih baik pilih Badan Usaha Perorangan/Persekutuan tetapi jika resiko yang ada besar lebih baik memilih PT
d.Undang-undang dan PP
Setiap Badan Usaha tidak boleh bertentangan dengan UU dan PP
e.Cara pembagian keuntungan
Jika keuntungan ingin menjadi milik sendiri lebih baik pilih Badan Usaha Perorangan tetapi jika ingin dinikmati bersama lebih baik memilih PT/Persekutuan
D.Fungsi Badan Usaha
1.Fungsi Komersial
Untuk menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing atau memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pelanggan
a.Fungsi Managemen
Untuk mencapai tujuan Badan Usaha yaitu Perencanaan,Pengorganisasian,Motivasi dan Pengawasan
b.Fungsi Operasional
Untuk bisa mengelola dengan baik unsur Personalia,Produksi,Pemasaran dan Pembelanjaan
2.Fungsi Sosial
Untuk Penyedia Kesempatan Kerja,Alih Tekhnologi serta untuk perbaikan lingkungan hidup.
3.Fungsi Badan Usaha dalam Pembangunan Ekonomi
Badan Usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi peran yang dapat dilakukan antara lain peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.









PERTANYAAN

1.Apa saja aspek yang menjadi perbedaan antar Badan Usaha dan Perusahaan?
2.Apa yang Dimaksud Badan Usaha?
3.Apa yang Dimaksud Badan Usaha Milik Negara?
4.Apa yang Dimaksud Badan Usaha Swasta?
5.Apa yang Dimaksud Badan Usaha Campuran?
6.Sebutkan Jenis-Jenis Badan Usaha berdsarkan kegiatannya dan berikan masing-masing 1 contohnya!
7.Jelaskan yang dimaksud Badan Usaha Perorangan!
8.Jelaskan yang dimaksud Badan Usaha Persekutuan!
9.Apa yang Dimaksud Firma?
10.Apa yang Dimaksud CV?
11.Apa yang Dimaksud PT?
12.Jelaskan Apa itu Koperasi!
13. Apa yang Dimaksud Trust?
14. Apa yang Dimaksud Kartel dan sebutkan jenisnya!
15.Sebutkan 4 Fungsi Badan Usaha!